INIPASTI.COM – Beberapa negara telah merespons putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan yang dapat menyebabkan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Negara-negara mayoritas Muslim hingga Afrika Selatan, yang menjadi penggugat Israel, secara umum menghormati putusan ICJ, meskipun tidak ada aturan resmi terkait gencatan senjata.
Berikut adalah sejumlah negara yang mendesak Israel untuk menghentikan genosida:
Palestina:
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki, menyerukan semua negara untuk memastikan implementasi putusan ICJ. Ia menekankan bahwa ini adalah kewajiban hukum yang mengikat dan perintah ICJ harus dijalankan oleh Israel.
Afrika Selatan:
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan bahwa putusan ICJ merupakan kemenangan bagi supremasi hukum internasional dan langkah penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina. Mereka menekankan bahwa Israel harus mematuhi sepenuhnya putusan tersebut.
Turki:
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyatakan dukungannya terhadap putusan ICJ dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kejahatan perang terhadap rakyat Palestina tidak luput dari hukuman. Erdogan juga berharap putusan ICJ dapat menghentikan serangan tanpa pandang bulu Israel di Gaza.
Iran:
Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amirabdollahian, menyerukan pengadilan segera bagi otoritas Israel yang dianggap melakukan genosida dan kejahatan perang di Gaza.
Arab Saudi:
Arab Saudi mengajak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hukum internasional terkait perang di Gaza. Mereka juga mendukung langkah-langkah untuk mencapai gencatan senjata dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina.
Qatar:
Kementerian Luar Negeri Qatar menyambut baik putusan ICJ, menyebutnya sebagai kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan internasional. Qatar mendukung perlindungan terhadap warga Gaza dan masuknya bantuan kemanusiaan.
Indonesia:
Indonesia mendesak Israel untuk mematuhi putusan ICJ yang memerintahkan menghentikan aksi genosida. Meskipun keputusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan, Indonesia menilai ini sebagai perkembangan penting dalam penegakan hukum internasional.
Mesir:
Kementerian Luar Negeri Mesir mendesak Israel untuk segera melaksanakan semua tindakan yang diperintahkan oleh ICJ. Mesir menantikan putusan pengadilan terkait gencatan senjata di Gaza untuk melindungi warga sipil Palestina.
Spanyol:
Spanyol meminta semua pihak yang terlibat dalam putusan ICJ untuk menghormati dan mematuhi langkah-langkah yang telah diputuskan. Mereka mengulangi seruan untuk gencatan senjata, pembebasan sandera, akses kemanusiaan, dan solusi dua negara.
Skotlandia:
Menteri Pertama Skotlandia, Humza Yousaf, menekankan agar Israel segera menghentikan pembunuhan dan penyerangan di Gaza. Yousaf juga menyerukan bantuan kemanusiaan yang mendesak.
Irlandia:
Kementerian Luar Negeri Irlandia meminta Israel untuk sepenuhnya melaksanakan putusan ICJ, menganggapnya sebagai langkah positif dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
Jerman:
Menteri Luar Negeri Jerman, Annalena Baerbock, meminta Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, meskipun tidak mengomentari secara terbuka serangan militer Israel. Baerbock menekankan bahwa putusan ICJ mengikat berdasarkan hukum internasional.
Seiring dengan desakan internasional ini, diharapkan Israel akan mematuhi putusan ICJ dan mengurangi intensitas perang di Gaza (sdn)