INIPASTI.COM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan telah resmi berpamitan. Hasto menjelaskan situasi ini sebagai berikut:
“Gibran telah mengembalikan KTA PDIP dan sudah melakukan pamitan. DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta telah menyelesaikan masalah ini karena Gibran menerima KTA dari DPC Kota Surakarta.
Oleh karena itu, dia tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan setelah melakukan pamitan,” kata Hasto saat berbicara di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu, sebagaimana dilansir di laman CNN Jakarta.
Hasto juga menekankan bahwa menurut peraturan hukum, calon presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDI Perjuangan telah bersama-sama dengan PPP, Perindo, dan Hanura mengusung pasangan Ganjar-Mahfud, sementara Prabowo-Gibran didukung oleh gabungan partai politik yang lebih besar.
“Ini berbeda dengan undang-undang tentang partai politik, yang berarti ketika seseorang sudah diusung oleh partai lain, KTA-nya tidak boleh digunakan bersamaan,” tambah Hasto yang diwawancarai setelah acara deklarasi dukungan dari Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali.
Hasto juga menegaskan bahwa aturan melarang seseorang menjadi anggota lebih dari satu partai politik, termasuk Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
“Sebagai anak pejabat, tidak boleh memiliki tiga KTA. Ini adalah aturan undang-undang dan konstitusi. Jadi, pamitan Gibran sudah diterima dan diakui,” tegas Hasto.
PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan selanjutnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui gugatan mengenai batas usia yang memungkinkan Gibran untuk ikut dalam kontestasi politik karena pengalamannya sebagai kepala daerah.
Hasto berharap MK akan menjadi penjaga konstitusi, dan oleh karena itu, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, telah mendirikan lembaga tersebut di Istana sebagai pengingat akan pentingnya sikap kenegarawanan yang harus diambil oleh para hakim.
“Jika aturan tersebut dilanggar, termasuk adanya jalan pintas, seperti pengaduan yang belum ditandatangani namun diproses, ini menunjukkan adanya upaya menghindari demokrasi,” kata Hasto (sdn)