INIPASTI.COM – Pemerintah Israel yakin bahwa mereka akan lolos dari dakwaan melakukan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ). Panel hakim ICJ dijadwalkan akan membacakan putusan kasus dugaan genosida Israel pada Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, “Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini.”
ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat, 26 Januari 2024. Persidangan kasus tersebut telah digelar selama dua hari pada 11-12 Januari 2024 dengan melibatkan Afrika Selatan (Afsel) sebagai penggugat dan Israel sebagai pihak tergugat.
Dalam keterangan yang dirilis pada Rabu, 24 Januari 2024, ICJ mengungkapkan bahwa panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12.00 waktu Den Haag, Belanda.
Meskipun ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza, putusan tersebut akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin diambil sebagai perintah pengekangan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk.
ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun. Jika ICJ memutuskan untuk mengeluarkan tindakan darurat, mereka tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel sebagai penggugat.
Meskipun keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, ICJ tidak memiliki kemampuan untuk menegakkan putusannya.
Saat ini, pertempuran masih berlangsung di Gaza, dengan konfrontasi sengit di Khan Younis, Jalur Gaza selatan.
Lebih dari 25.700 warga Gaza telah terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023, dan korban luka melampaui 63.700 orang (sdn)