INIPASTI.COM – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya di Jembatan Otista, Bogor, pada Selasa 19 Pebruari 2023.
Jokowi menyatakan bahwa ia mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK,” ujar Jokowi.
Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.
Informasi dari sumber CNNIndonesia pada Senin 18 Desember 2023 sore menyebutkan, bahwa KPK melakukan penangkapan pejabat dalam OTT di Ternate, dan beberapa jam kemudian, OTT dilakukan di Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menangkap 15 orang di kedua kota tersebut, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebagai informasi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan batasan waktu 1×24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam OTT.
Abdul Ghani Kasuba sendiri merupakan politikus senior di Maluku Utara, pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada periode 2008-2013, dan kemudian menjabat sebagai gubernur selama dua periode sejak tahun 2014 (sdn)