INIPASTI.COM – Presiden Joko Widodo memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengaktifkan kembali Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang sebelumnya telah muncul pada tahun 1964.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKM di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 8 November 2023, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama atas keputusan untuk menghidupkan kembali BKM yang telah didirikan sejak tahun 1964.
Ia mengatakan, “Saya hargai dan apresiasi Menteri Agama untuk mengaktifkan kembali BKM. Ini sebetulnya sudah didirikan sejak 1964. Sudah lama sekali.”
Presiden juga mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah berkomunikasi dengannya terkait rencana mengaktifkan kembali BKM.
Dalam meresponsnya, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan regulasi yang diperlukan sebagai payung hukumnya. “Saya sampaikan ‘siap pak menteri’.
Maksudnya siap kalau regulasi yang diperlukan kami siapkan. Entah Perpres, entah Keppres nanti kita siapkan. Yang lain-lainnya urusan Pak Menteri,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, jumlah anggota BKM sangat besar di seluruh Indonesia, sejalan dengan jumlah masjid yang mencapai lebih dari 17 ribu. Ia juga menilai bahwa BKM memiliki manfaat besar bagi umat dan bangsa.
“Dan kita harapkan melalui peran BKM, rumah-rumah ibadah dapat dikelola secara profesional, moderat, dan berdaya maslahat,” tambahnya.
Sejarah BKM dapat ditelusuri hingga tahun 1893 di daerah Jawa dan Madura, dengan nama “Beheerscommissie” atau Kas Masjid untuk pemeliharaan masjid. Pada tahun 1964, BKM diubah namanya menjadi BAKEMAS (Badan Kesejahteraan Masjid), dan pada tahun 1970 menjadi BKM (Badan Kesejahteraan Masjid).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah secara resmi mengaktifkan kembali BKM pada bulan Mei 2023 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Dengan langkah ini, ia berharap BKM dapat menghidupkan kembali fungsi sosial masjid, meningkatkan peran, dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam (sdn)