INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kasus penjualan lahan negara seluas 150 Ha di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), yang menyeret nama Bupati Takalar nonaktif, Burhanuddin Baharuddin. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 15 Miliar.
Kasus yang tengah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini. Selain nama Bur sapaan Burhanuddin, sebelumnya Kejati telah menetapkan Camat Mangarabombang, Noor Uthary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi bersama Sekretaris Desa-nya, Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun pada saat melakukan kampanye di kecamatan yang menjadi objek kasus tersebut, calon Bupati Incumbent itu, mengelak melakukan penjualan tanah negara. Menurutnya tanah yang dijual itu merupakan milik masyarakat setempat.
“Saribattang (Saudara) Sekarang tanah-ta semua dianggap sebagai tanah negara oleh Kejaksaan karena SK Gubernur itu. Disinilah saya akan bersama dengan masyarakat Marbo khususnya di Laikang untuk berjuang mati-matian untuk mengembalikan hak-ta sebagai pemilik sah bukan negara. Sebagaimana yang di tuduhkan melalui Surat Keputusan,” kata Bur saat kampanye di Kecamatan Mangarabombang, Senin (21/11).
Bur mengaku penjualan tanah yang dianggap sebagai tanah masyarakat itu, ke PT Karya Insan Cirebon untuk menjadikan Kecamatan Mangarabombang sebagai kawasan industri. Dengan tujuan untuk meningkatkan perputaran ekonomi secara lokal di Kabupaten Takalar.
“Alhamdulillah saya jadi Bupati impian itu saya wujudkan di 3 tahun masa saya memimpin, dan hal ini bukan perkara muda karena ini soal bagaimana meyakinkan pengusaha di luar Takalar tentang potensi kita,” ujar Bur sambil menyakin masyarakat yang mengikuti kampanye tersebut.
“Namun bagaimanapun gigihnya saya berjuang untuk kepentingan-ta semua tetap saja saya dibuatkan issu dan cerita seperti yang kita dengar selama ini soal menjual tanah-ta semua,” ungkap mantan anggota DPRD Sulsel itu.