INIPASTI.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etika yang berat terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, mengumumkan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK pada Selasa, 7 November 2023 malam.
Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. MKMK juga memandangnya sebagai hakim terlapor yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MKMK, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dari sembilan hakim MKMK, Anwar diperiksa oleh MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etika ini.
MKMK merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, yang menetapkan tiga jenis sanksi untuk pelanggaran etika yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi tersebut termasuk teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etika ringan, serta pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etika berat, yang diterapkan dalam kasus Anwar Usman.
Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam putusan tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
Jimly Ashhiddiqie menyatakan bahwa seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa petang. Jimly juga mengungkapkan bahwa untuk tujuan praktis, keputusan-keputusan ini akan dibacakan secara berurutan dan disederhanakan menjadi empat putusan.
Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan. Putusan MKMK terhadap sembilan hakim MK yang melanggar etika secara kolektif terkait dengan kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) telah diumumkan.
Selanjutnya, MKMK juga memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait dengan pendapat minoritas yang disampaikannya. Demikian juga, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etika terkait dengan pendapat minoritas yang dia sampaikan (sdn)