INIPASTI.COM – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, memberikan klarifikasi terkait usulannya mengenai pelantikan Prabowo Subianto tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran bersalah melanggar konstitusi, maka pencalonannya sebagai Cawapres akan gagal, dan posisi Wakil Presiden akan kosong, sebagaimana dilansir Tempo Jakarta.
Denny merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam kasus kekosongan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki waktu enam puluh hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Menurutnya, kekosongan posisi Wapres dapat terjadi jika terdapat pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran dan jika tidak ada bukti yang cukup tentang pelanggaran lain yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Denny menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, MPR memiliki waktu 60 hari untuk memilih Wapres dari dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden terpilih, yaitu Prabowo. Ini merupakan upaya yang dianggapnya sebagai jalan tengah untuk menghargai suara pendukung Prabowo dalam kasus Gibran terbukti melanggar konstitusi.
Namun, pandangan Denny bertentangan dengan pandangan Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman. Menurut Herdiansyah, opsi tersebut tidak relevan karena Pasal 8 ayat (2) UUD berkaitan dengan kekosongan jabatan Wakil Presiden, bukan calon Wakil Presiden.
Dia menyoroti juga Pasal 6A ayat (1) UUD yang menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan calon. Jika gugatan sengketa Pilpres dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, maka pasangan Prabowo-Gibran akan otomatis gugur.
Dalam sidang terakhir PHPU pada 5 April 2024, empat menteri kabinet Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam Pilpres 2024.
Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Saat ini, Rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK berlangsung sejak 6 April hingga 16 April mendatang, diikuti dengan pengumuman putusan pada 22 April.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pihak yang mengajukan gugatan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) sebagai pemohon pertama, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03) sebagai pemohon kedua.
Kedua belah pihak meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta mengusulkan penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa kehadiran pasangan tersebut (sdn)