INIPASTI.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa Presiden dan menteri dapat melakukan kampanye dan mendukung calon dalam pemilihan umum (Pemilu).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa hak kampanye boleh diterapkan, namun dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Arya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait cuti yang harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Pernyataan dari Presiden Jokowi mengenai izin bagi beliau dan/atau pejabat publik untuk berkampanye memang benar, namun hal tersebut harus mematuhi prasyarat dan tidak melanggar aturan.
Sebagai Komisi Informasi Pusat RI, kami ingin menekankan bahwa dalam konteks keterbukaan informasi publik, kampanye dan dukungan terhadap calon hanya diperbolehkan setelah cuti, yang harus diumumkan secara tertulis.
Pemberitahuan cuti tidak dapat dilakukan secara lisan,” kata Arya dalam keterangannya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Arya menekankan bahwa informasi mengenai cuti yang diambil oleh Presiden atau pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus dianggap sebagai informasi publik yang terbuka.
“Proses cuti harus dilakukan secara tertulis, diumumkan, dan disampaikan kepada instansi publik terkait, seperti KPU dan Bawaslu.
Selain itu, informasi tersebut juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari informasi publik yang terbuka,” lanjut Arya.
Arya menambahkan bahwa Badan Publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, memiliki peran penting dalam membantu menyosialisasikan aturan dan mengawasi praktik terkait. Tujuannya adalah agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga selama Pemilu 2024.
“Dalam konteks ini, kami berharap KPU dan Bawaslu dapat memberikan kontribusi dalam menyosialisasikan dengan rinci dan memahami aturan ini kepada Presiden dan/atau pejabat publik.
Hal ini untuk mencegah mereka terjebak dalam penggunaan fasilitas jabatan, sehingga fungsi pemerintahan dan negara tetap terlaksana dengan baik,” ujar Arya.
Arya merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai dasar hukum yang harus diikuti dan dipatuhi (sdn)