INIPASTI.COM – Pada Kamis, 11 Januari 2024, Afrika Selatan (Afsel) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional agar segera memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Gaza. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Tuntutan ini diajukan dalam sidang kasus pertama yang dilakukan di pengadilan tinggi PBB. Israel dijadwalkan memberikan tanggapan pada Jumat, 12 Januari 2024.
Tuduhan genosida terhadap Israel disebabkan oleh serangan udara selama tiga bulan yang menghancurkan sebagian besar daerah Gaza, menewaskan lebih dari 23.000 orang, dan memaksa hampir seluruh warga Palestina di Gaza, yang berjumlah 2,3 juta orang, meninggalkan rumah mereka mencari tempat yang aman. Blokade Israel juga telah menciptakan bencana kemanusiaan dengan membatasi pasokan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan, menurut PBB.
Israel, sebagai respons, menyatakan bahwa tindakan mereka bertujuan untuk membela diri dan memerangi kelompok penguasa Gaza, yaitu Hamas, yang menyerang Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 240 lainnya. Israel menyalahkan Hamas atas kerugian yang dialami oleh warga sipil Palestina.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah Holocaust, untuk memastikan kejahatan semacam itu tidak terulang. Pemerintah Israel menyangkal tuduhan tersebut, menggambarkannya sebagai fitnah dan menegaskan bahwa mereka berperang untuk membela diri.
Penting dicatat bahwa Afrika Selatan menyamakan Jalur Gaza dengan kamp konsentrasi dalam kasus ini, dan hal ini dapat menciptakan kontroversi dan emosi tinggi, terutama di Israel, yang melihat dirinya sebagai benteng keamanan bagi orang Yahudi setelah Holocaust (sdn)