INIPASTI.COM – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, secara tajam menilai kelakuan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terkesan menghindari media dan menutupi wajahnya sebagai tindakan yang merusak wibawa lembaga antikorupsi tersebut.
Yudi menyatakan bahwa sikap Firli yang terkesan menghindari wartawan setelah memberikan konferensi pers sebelumnya adalah bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dikedepankan oleh lembaga seperti KPK, sebagaimana dilansir di halaman Republika Jakarta.
“Dalam kondisi seperti ini, kewibawaan KPK hancur. Firli seharusnya menghadapi wartawan dengan tegas, seperti yang dilakukannya dalam konferensi pers sebelumnya.
Kalau memang bersih, tidak bersalah, mengapa perlu menghindar dan menutupi wajah?” ujar Yudi melalui akun Twitter, Kamis, 16 November 2023.
Yudi menegaskan bahwa jika Firli merasa tidak bersalah, seharusnya ia tidak perlu menghindari media dan seharusnya bersikap terbuka terkait kasus yang sedang menimpanya.
Ia menyayangkan tindakan Firli yang sembunyi-sembunyi di Bareskrim Polda Metro Jaya, menyebutnya sebagai perubahan sikap yang mencolok.
Sementara itu, eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Firli.
Ia menyatakan kekhawatiran bahwa penundaan penetapan tersangka dapat dimanfaatkan Firli untuk terus memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Pembiaran posisi dia sebagai pimpinan KPK akan berpotensi menjadi tameng menghindari kewajiban hukumnya dalam mendukung proses penegakan hukum dugaan pemerasan,” ujar Praswad.
Praswad juga mengingatkan besarnya kewenangan KPK yang dapat dimanfaatkan Firli untuk menekan lembaga lain dan mendesak agar Firli dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK dan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Di sisi lain, penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus pemerasan SYL.
Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan beberapa saksi ahli. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan, dan dokumen tersebut akan dianalisis bersama dengan bukti lain yang telah disita.
Penyitaan dilakukan dengan izin khusus dari pengadilan, menambah kompleksitas kasus yang tengah berkembang ini (sdn)