INIPASTI.COM – Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan setelah melonjak di atas 3 persen dalam waktu singkat. Pada Jumat 1 Maret 2024 pukul 06.00 WIB, PSI telah mengantongi 2.291.882 suara atau 3 persen, berdasarkan 65,34 persen data yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam waktu 30 jam, suara PSI naik menjadi 2.395.363 atau 3,12 persen pada Sabtu 2 Maret 2024 pukul 11.00 WIB, menunjukkan kenaikan sebanyak 103.481 suara.
Pada Minggu 3 Maret 2024 pukul 07.00 WIB, suara PSI terus bertambah menjadi 2.403.013 atau 3,13 persen, dengan 65,79 persen suara yang sudah masuk, menurut data Sirekap KPU.
Fenomena ini menciptakan kecurigaan, terutama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyatakan protes.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muchammad Romahurmuziy, mengecam lonjakan suara PSI dan menduga adanya operasi “sayang anak” di baliknya.
Romahurmuziy membandingkan kenaikan suara PSI dengan penurunan suara yang dialami PPP, bahkan menyenggol akun KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di akun Instagram pribadinya, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
“Mohon perhatian kepada @kpu_ri dan @bawasluri, operasi apa ini? Meminjam bahasa Pak @jusufkalla, operasi ‘sayang anak’ lagi?” ujar Romy pada Sabtu 2 Maret 2024.
Romy menilai bahwa lonjakan suara PSI tidak wajar, dengan menyebutkan bahwa menurut survei, hal semacam itu hanya mungkin terjadi jika PSI mengantongi 50 persen suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia mendesak KPU dan Bawaslu untuk menyelidiki kejanggalan ini dan mengancam akan membawa masalah ini ke dalam penggunaan hak angket.
Komisioner KPU, Idham Holik, merespons kontroversi tersebut dengan menjelaskan bahwa Sirekap tidak digunakan sebagai penentu hasil pemilu.
Idham menyatakan bahwa rekapitulasi saat ini masih berada di tingkat kabupaten/kota, dan setelah selesai, suara akan direkapitulasi di tingkat provinsi.
Proses rekapitulasi nasional, yang digelar di Kantor KPU RI, akan menetapkan hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi nasional tersebut, dengan proses yang dijadwalkan selesai pada tanggal 20 Maret 2024.
Kontroversi ini menciptakan ketegangan dalam dinamika Pemilu 2024, dengan harapan agar KPU dan Bawaslu dapat menanggapi secara cepat dan seksama terhadap protes yang diajukan oleh PPP.