INIPASTI.COM, YOGYAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta berdemonstrasi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta.
Mereka satu suara menentang pengesahan RUU KPK yang baru saja di ketok dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019).
Tidak hanya berorasi, massa aksi juga membawa sejumlah poster yang berisi kecaman atas pengesahan RUU KPK. Seperti ‘koruptor maunya KPK bubar’, ‘RUU KPK lemahkan KPK’, ‘KPK harus mati (koruptor)’, ‘dukacita matinya KPK’, dan lainnya.
Salah satu orator aksi, Sekretaris Bidang Hikmah dan Hubungan Antarlembaga Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY Ahmad Ahid Mudayana. Dalam orasinya, Ahid mengecam bungkamnya Presiden Jokowi.
“Kawan-kawan semua, pada hari ini kita ketahui bahwa rapat paripurna DPR RI yang hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR RI telah mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang.
Ini membuktikan bahwa KPK, yang lahir di masa Megawati, mati di masa Jokowi,” kata Ahid, Selasa (17/9/2019).
“Dan saya nyatakan juga Jokowi tidak hanya menjadi petugas koruptor, tetapi menjadi boneka koruptor !
Untuk itu, kita pejuang antikorupsi, masyarakat Yogya dengan tegas menolak Undang-Undang KPK yang akan mengebiri kasus-kasus korupsi yang akan memanjakan para koruptor,” lanjutnya.
Ahid pun mengajak masyarakat sipil melawan upaya pelemahan lembaga antirasuah KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah.
Menurutnya, tidak ada hal yang bisa dilakukan kecuali melawan kezaliman para koruptor.
“Apakah teman-teman setuju KPK mati di tangan Jokowi? Tidak ! Untuk itu, satu kata kita teriakkan, lawan ! Lawan… lawan… lawan… koruptor, lawan koruptor sekarang juga.
Lawan… lawan… lawan… koruptor, lawan koruptor sekarang juga,” seru Ahid.
Aksi JAK ini tidak hanya dilakukan di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Mereka juga melakukan long march dari Tugu Pal Putih ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi.
Revisi UU KPK telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pagi ini. Salah satu poin dalam UU KPK baru itu adalah status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Apa alasannya?
“Ini supaya ada hope ya. Kalau namanya aparatur sipil negara itu ada harapan. Setelah pensiun ada (dana) pensiun.
Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin usai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Syafruddin menjelaskan masih ada waktu dua tahun untuk implementasi status ASN pada pegawai KPK.
Ia menyebut akan ada mekanisme afirmasi untuk pegawai KPK sehingga tidak perlu ada lagi mekanisme penyaringan untuk menjadi ASN.
“Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang. Ada jeda waktu yang masih bisa di-spare waktu dua tahun, ya.
Jadi pegawai (KPK) yang ada tidak serta-merta (menjadi ASN). Pegawai yang ada juga banyak ASN, sudah, itu sudah 70 persenan kalau nggak salah ya,” kata Syafruddin.