INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon. Tahapan pendaftaran bakal calon pun akan dimulai pada 4 hingga 6 September mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan, para calon kandidat yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyertakan pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
Bagi calon kandidat yang berstatus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Kepala Desa juga dimintai menyertakan pengajuan pengunduran diri.
“Pengajuan pengunduran ini dan tanda terima dari pejabat yang berwenang, wajib diserahkan saat pendaftaran calon sebagai salah satu dokumen wajib syarat calon,” ujar komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar di Makassar, Senin (10/8).
Kata dia, hal ini sebagaimana yang diatur pasal 42 ayat 4 PKPU 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
“Sementara, untuk surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang diserahkan ke KPU kabupaten kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” tutupnya.
(Muh. Seilessy)