INIPASTI.COM – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengungkapkan kekhawatiran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023.
Dalam pandangannya, PP ini dinilai sebagai potensi ancaman terhadap demokrasi dan dapat membuka celah bagi pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Ray, salah satu poin kritis dalam PP ini adalah ketidakwajiban menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah untuk mundur dari jabatannya jika mereka mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres.
Kritik ini didasarkan pada keyakinan bahwa adanya aturan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi integritas demokrasi.
Ray Rangkuti juga menyoroti adanya tanda-tanda melemahnya demokrasi menjelang Pemilu 2024. Indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik dilaporkan mengalami penurunan, sementara aksi nepotisme justru meroket.
Hal ini, menurutnya, dapat membawa dampak negatif pada proses pemilihan umum dan kesehatan demokrasi secara keseluruhan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Ray Rangkuti menegaskan pentingnya melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengatasi pelanggaran pemilu.
Meskipun dirinya menyampaikan keraguan terhadap kesediaan Bawaslu untuk menindaklanjuti aduan, dia menekankan bahwa melaporkan setiap bentuk pelanggaran adalah langkah penting untuk mencatat dan memperjuangkan keadilan demokratis.
Ray juga memberikan contoh beragam pelanggaran pemilu yang perlu diproses, termasuk perilaku tidak netral Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi bantuan sosial (bansos), dan hambatan yang dihadapi oleh kandidat lain.
Kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo melibatkan isu dinasti politik, pengurangan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan arah pemilu yang dinilai buruk sepanjang periode reformasi.
Sebagai penutup, Ray Rangkuti mengajukan pertanyaan kritis, apakah masyarakat bersedia mempertahankan demokrasi atau menghadapi kemunduran signifikan.
Kritikannya menyoroti peran penting masyarakat dalam menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang dianggapnya terancam oleh kebijakan dan keputusan pemerintah (sdn)