INIPASTI.COM, MAKASSAR – Lihai melarikan diri dari petugas polisi, Muhammad Rivai alias Jatra (47), pengedar sabu kelas kakap yang memiliki senjata api ini akhirnya berhasil diringkus Tim Macan Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Makassar, Kamis (20/7/2017).
Namun naas, Rivai harus merasakan sakit di kedua kaki nya akibat petugas harus melumpuhkannya, lantaran Rivai yang berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Jalan Serigala Nomor 151, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Setelah berhasil melumpuhkan Rivai, petugas Kepolisian kini menemukan barang bukti sebanyak dua ball paket yang berisi narkotika jenis Sabu dengan total seberat 100 gram di dalam kursi ruang tamu pelaku.
“Tim Macan Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba dengan barang bukti 100 gram sabu yang ditemukan dirumahnya, kita juga menemukan satu buah senjata api jenis revolver saat dilakukan pengembangan di rumahnya di jalan Serigala,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi saat menggelar press rilis di Polrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani, Makassar.
Selama bergelut dalam bisnis haram tersebut, sebelumnya Rivai sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 70 gram.
“Pelaku mengaku kalau ia menjual barang tersebut kalau lagi lowong, dan sampai saat ini 70 gram sabu sudah berhasil dijual, dan sisanya 100 gram sudah kita amankan,” lanjutnya.
Sebelumnya, ia pun pernah terlibat kasus narkoba tahun 2013 lalu, diciduk polisi di sebuah rumah di jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Saat ini tersangka diamankan di Polrestabes Makassar, dan jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Ahadri/Inipasti)