INIPASTI.COM, MAKASSAR – Masih maraknya Ilegal fishing yang dilakukan para nelayan, menjadi fokus dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pelaku agar ditindak dengan tegas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Sulkaf S Latief menjelaskan Ilegal Fishing dalam perikanan terjadi, dikarenakan menggunakan alat-alat penangkapan yang dilarang, seperti trol, bius dan bom ikan. Selain itu ada juga masalah kelengkapan persuratan, dan memang saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menegakkan hukum di laut.
Ia menambahkan, khusus untuk ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan, bius pelakunya haruslah ditindak tegas karena ini membahayakan kelangsungan hidup, ikan dan makhluk hidup lain di laut.
“Kalau pelakunya masih baru inikan bisa dibina, tapi kalau sudah sering melakukan kesalahan harus ditindak tegas,” kata Sulkaf, Sabtu (3/12/2016).
Ia menyebutkan, dampak ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan dan bius sangat berbahaya. “Kalau bom ikan dampaknya mungkin sebentar, meledak kemudian sudah, tapi bius ini paling berbahaya dampaknya bisa berhari-hari bahkan berbulan-bulan dimana biusnya larut,” terangnya.
Untuk itu, Sulkaf meminta para nelayan ini menangkap ikan sesuai dengan aturan yang diberlakukan, jika melanggar bisa langsung ditindak tegas.
Sementara, untuk ilegal fishing karena tidak melengkapi surat-surat, disebabkan pengurusan terlalu lama, Sulkaf menyatakan kalau memang ditangkap ini bisa dilepas tapi dengan catatan suratnya harus segera diurus.
Menurutnya, dalam aturan itu kapal dibawa 10 GT diurus ke Kabupaten, di atas 20 GT ke provinsi dan 30 GT ke atas diurus ke pusat. “Makanya ada program ukur ulang yang dilakukan,” ucapnya.