INIPASTI.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etika setelah memutuskan gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa pengumuman keputusan akan dibacakan setidaknya pada Selasa, 7 November 2023. Jimly menyatakan bahwa demi keadilan, keputusan tersebut harus pasti dan cepat, sebelum tanggal 8 November. Artinya, keputusan akan diumumkan pada tanggal 7 November 2023, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Selama satu minggu terakhir, MKMK telah melakukan sidang pemeriksaan yang intensif terhadap pelapor, terlapor, dan saksi. Sidang pemeriksaan pelapor berlangsung terbuka di Gedung MK, sementara saksi dan sembilan hakim konstitusi diperiksa oleh MKMK secara tertutup di gedung yang sama.
Berikut adalah beberapa poin terkait sidang etika MKMK sehari sebelum pengumuman dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com:
Ketua MK Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyebut bahwa Anwar diperiksa dua kali karena jumlah pelaporan terhadapnya paling banyak dari 21 laporan yang diterima MKMK.
Buku berjudul ‘Oligarki & Totalitarianisme Baru’ karya Jimly menjadi rujukan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam mendukung laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Buku ini dilampirkan selama sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh MKMK pada tanggal 2 November 2023.
Zico Leonard Djagardo, salah satu pelapor kasus etik di MK, menuduh bahwa Ketua MK Anwar Usman menghambat pembentukan MKMK secara permanen. Zico mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi lainnya telah setuju untuk membentuk MKMK secara permanen dengan Jimly sebagai Ketua, namun Anwar tidak setuju.
Namun, Anwar membantah tudingan ini dan menyebut bahwa keputusan pembentukan MKMK secara permanen tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh seluruh hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Anwar Usman juga mengaku siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik hakim dalam putusan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengisyaratkan bahwa hakim konstitusi yang paling bermasalah secara etika dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah yang paling banyak dilaporkan.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak, dengan 15 tuduhan. Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing memiliki 5 laporan.
Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing memiliki 4 laporan, sementara Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing-masing memiliki 3 laporan. Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing-masing hanya memiliki 1 laporan (sdn)