INIPASTI.COM – Sebentar lagi, masyarakat akan mengalami perubahan dalam identitas kependudukan mereka, dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
IKD merupakan representasi identitas kependudukan dalam format aplikasi digital yang dapat diakses melalui perangkat ponsel pintar.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi IKD mereka.
Penting untuk dicatat bahwa tidak akan ada penambahan persediaan blangko e-KTP, sehingga aktivasi IKD menjadi langkah yang mendesak.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel menggunakan aplikasi khusus yang tersedia di Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi IKD:
Langkah-langkah Aktivasi IKD:
Unduh aplikasi IKD dari Play Store.
Buka aplikasi IKD dan isi data diri dengan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Klik tombol verifikasi data.
Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
Pilih scan QR Code yang dapat diakses di kantor Dukcapil.
Periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Aktivasi IKD telah selesai.
Untuk mereka yang ingin mengaktivasi KTP digital, proses ini dapat dilakukan di kantor Dukcapil atau kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena melibatkan verifikasi dan validasi ketat menggunakan teknologi face recognition.
Dengan melakukan aktivasi IKD, masyarakat akan memasuki era identitas kependudukan yang lebih modern dan efisien.
Pastikan untuk mempersiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif sebelum memulai proses aktivasi (sdn)