INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 10 oknum anggota Polri diduga terlibat dalam penjualan mobil bodong, yaitu mobil yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Bahkan, kasus itu disebut-sebut melibatkan Kapolsek Burau Polres Luwu Timur, AKP Hariyadi Tukiyar.
“Kita masih tahap penyelidikan dan pendalaman di propam Polda Sulsel, jika hasilnya keluar dan terbukti sesuai dengan hukumannya, yang jelasnya kita selera lakukan penonaktifan (pencopotan),” ujar Wakapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan, usai acara kick off PTN-BH Unhas, Senin (16/1/2017).
Kasus itu sendiri terungkap bermula dari penjualan mobil berpelat pribadi (hitam) tetapi tanpa disertai dokumen kepemilikan, yang dilakukan oleh Kapolsek Burau. Bersama sang Kapolsek, ikut serta terlibat sejumlah anggota kepolisian lainnya, baik sebagai pelaku penjualan dan pembeli.
Menanggapi anggotanya terlibat kasus penjualan mobil bodong tersebut, Wakapolda Gatot menegaskan, pihaknya akan transparan mengungkap masalah itu kepada masyarakat.
“Kita ingin menjadi polri yang bersih, Polri yang dipercaya masyarakat, Polri yang tidak transparan. Intinya, kita akan tindak tegasi jika bersangkutan (anggota polisi) terbukti,” kata Gatot.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat penjualan mobil bodong di daerah Sulsel. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Paminal Bid Propam Polda Sulsel, telah mengamankan 17 unit kendaraan roda 4 di antaranya 6 unit mobil Kijang Inova, 6 unit mobil Avanza, 1 unit Toyota Rush, 2 unit mobil Honda Jazz dan 2 unit mobil Grand Max.
“Sebanyak 12 kendaraan ada di Lutim dan 5 kendaraan lainnya di Makassar,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (16/01).
Dalam kasus tersebut selain Kapolsek Burau, juga tertangkap Aiptu Fajar Maulana -anggota Polres Palopo, Bripka Iwan Kalla dan Brigpol Sudarmaji dari Polantas Palopo. Mobil-mobil itu dijual kepada sesama anggota polisi lainnya dan sejumlah warga sipil.
“Sindikat perdagangan mobil bodong ini mendatangkan mobil dari pulau Jawa untuk dijual kembali di Sulsel. Dalam kasus tersebut, Aiptu Fajar Maulana berperan mendatangkan kendaraan ke Sulsel, sedangkan Kapolsek AKP Hariadi bertindak menyalurkan kendaraan kepada pembeli,” ungkap Dicky.
Kabid Humas Polda Sulsel ini juga mengatakan bahwa para anggota kepolisian yang terlibat ini dapat dikenakan sanksi pelanggaran disiplin atau Komisi Kode Etik atau Tindak Pidana.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel,” pungkasnya.