INIPASTI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri berpotensi menjalani pemeriksaan ulang dalam konteks kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), dalam rangka menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
Penjadwalan pemeriksaan ini akan tergantung pada hasil analisis yang dilakukan oleh penyidik gabungan di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 24 Oktober 2023. Apabila hasil pemeriksaan ini dianggap memadai, maka pemeriksaan terhadap Firli tidak akan diperlukan lagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, “Hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi dasar bagi penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan dari saksi FB sudah memadai atau apakah diperlukan keterangan tambahan dari sumber lain.”
Oleh karena itu, jika diperlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil kembali Firli untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, sebagaimana diansir dilaman Republika Jakarta.
Ade menjelaskan tujuan penyelidikan ini, yaitu “mengumpulkan bukti guna mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya.” Hingga saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 54 saksi, termasuk Firli.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang bersambung dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyita dokumen yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli, terhadap politikus dari Nasdem, Syahrul Yasin Limpo.
Penyitaan dokumen ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menyerahkan dokumen atau bukti kepada penyidik pada tanggal 23 Oktober 2023.
Ade Safri menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik, namun ia tidak memberikan rincian terperinci mengenai isinya.
Dokumen-dokumen ini berkaitan dengan dugaan tindak korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli, yang saat ini sedang diselidiki oleh polisi.
Ade menekankan bahwa dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
Selain itu, pada tanggal 23 Oktober 2023, Polda Metro Jaya juga meminta pihak KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dokumen-dokumen ini terkait dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berkaitan dengan jabatannya.
Pihak penyidik telah mengajukan permohonan penyerahan beberapa dokumen dan surat kepada pimpinan KPK RI,” ujar Ade (sdn)