INIPASTI.COM – Sejumlah saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 01 dan 03 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.
“Hari ini, kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara yang dimulai sejak Rabu, 6 Maret 2024. Namun, dalam proses rekapitulasi tersebut, saksi-saksi dari pasangan calon 01 dan 03 enggan menandatangani berita acara form B Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” ungkap Ketua KPU Lampung, Erwan Busatam, seperti dilaporkan oleh Antara pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dilansir di laman Tempo, Rahmat Husein DC, saksi dari pasangan calon nomor urut 01, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara karena adanya indikasi intervensi terhadap penyelenggaraan, dengan tujuan meloloskan Gibran Rakabuming Raka tanpa mematuhi perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai batas usia.
Sementara itu, Deddy Wijaya Candra, saksi dari pasangan calon nomor urut 03, menyatakan penolakannya menandatangani berita acara tersebut atas instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai koalisi.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Lampung menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 791.892 suara.
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, meraih suara sebanyak 3.554.310, sedangkan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, mendapatkan 764.486 suara.
Tak hanya di Lampung, penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara juga terjadi di Kota Solo. Semua saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Solo sepakat untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024, baik di tingkat kecamatan maupun kota.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, Her Suprabu, menyampaikan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya kecurangan pemilu dalam proses penghitungan suara.
“Kemungkinan terkait dengan dugaan kecurangan di Pemilu 2024, tetapi itu merupakan ranah DPP. Saat ini, DPP sedang menyusun laporan lengkap terkait berbagai kejanggalan selama proses Pemilu,” ujar Her pada Jumat, 1 Maret 2024 (sdn)