INIPASTI.COM – Arjun Wijaya Kusumo (24) telah ditangkap di Jember setelah mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, saat siaran langsung di TikTok. Arjun, seorang warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan di Polda Jatim. Saat ini sedang dalam perjalanan dari tempat kejadian ke Polda Jatim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Markas Besar Polri, Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024.
Menurut Sandi, penanganan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Meskipun sudah ditangkap, pelaku pengancaman belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim menangani untuk mengungkap kasus ini dan proses pemeriksaan selanjutnya. Statusnya saat ini hanya ditangkap,” ujar Sandi.
Dia menjelaskan bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status pelaku dalam kasus tersebut.
“Setelah pemeriksaan, nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polri memastikan bahwa Arjun Wijaya Kusumo bukan pendukung salah satu pasangan calon dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
“Sampai saat ini, alhamdulillah tidak ada kaitan dengan masalah tersebut, informasi awal. Oleh karena itu, kami menekankan apakah itu akunnya, apakah dia yang melakukan cuitan tersebut, dan itu sudah diakuinya,” terang Sandi.
Di sisi lain, Anies Baswedan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangkapan pelaku yang mengancamnya. Menurut Anies, hal tersebut dapat membuat Pemilu berlangsung kondusif dan damai.
Anies menyatakan bahwa ancaman terhadap nyawa dan penggunaan kekerasan fisik berada di luar batas kebebasan berpendapat dan dapat mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Upaya kepolisian dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Ini penting, karena perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap calon presiden atau pejabat publik, tetapi untuk seluruh rakyat,” jelasnya.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” tambahnya.
Sebelumnya, ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjadi viral di media sosial. Polri sedang menyelidiki akun media sosial yang mengirim ancaman tersebut. Ancaman penembakan terhadap Anies diungkapkan melalui kolom komentar oleh salah satu akun media sosial yang bertanya tentang hukum menembak Anies Baswedan (sdn)