INIPASTI.COM – Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Polda Metro Jaya mengajukan permohonan kepada hakim tunggal untuk menegaskan amar putusan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tetap sah.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera, dengan tegas mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Dalam pernyataannya, Putera menyatakan, “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”
Putu Putera mempertegas bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dan Polda Metro Jaya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. “Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon,” tambahnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli Bahuri berupaya membatalan status tersangka kliennya. Mereka juga meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut dinyatakan tidak sah, serta agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup (sdn)