INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis sindikat pemalsu surat-surat tanah, Jumat (19/08/2016).
Terungkapnya sindikat pemalsu surat-surat tanah ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Pihak berwajib langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai pemesan surat tanah kepada tersangka.
Ternyata, hanya dalam waktu satu hari, dokumen tanah tersebut selesai, lengkap dengan blangko.
Pelaku yang terjaring, Hasanuddin (47) adalah pegawai swasta beralamat Jalan Tanggul Pattompok Kecamatan Tamalate Makassar, bersama Syarif (68) mantan pegawai sebuah bank yang beralamat di Jalan Kenanga No 8, Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros.
Selain dua pelaku, aparat juga berhasil meringkus Manna Dg Nai (53), seorang petani asal Kecamatan Moncongloe Maros. Dg Nai diketahui melakukan pemesanan surat keterangan pendaftaran tanah sementara.
AKBP Asep Marsel, Kasubdit 3 Tanah dan Bangunan mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
“Kita baru mulai tanggal 17 Agustus kemarin, dan saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan ke beberapa daerah di Sulsel,” ujar Asep, saat ditemui di Aula Subdit 3, Mapolda Sulsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kertas-kertas yang tampak usang, mesin ketik, stempel, dan kaleng biskuit bekas. Barang bukti lainnya berupa surat keterangan pendaftaran sementara. Selain itu, barang lain yang disita adalah rincik dan sertifikat. Namun penyidik belum bisa memastikan sebab belum ada yang memakai tetapi ada di TKP.
Ketiga tersangka diringkus secara terpisah, semuanya ditangkap di rumah masing-masing. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Syarif, aparat menemukan ratusan lembar dokumen palsu, antara lain blanko tanda pendaftaran sementara tanah milik negara, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, kertas kosong yang tampak tua, lembar kosong surat ketetapan iuran pembangunan daerah, lembar kosong surat ketetapan iuran pembangunan daerah berlambang IPEDA, dan blanko kosong akta jual beli.