oleh Rizky Purwanto
//Staf Biro Hukum
Latar Belakang
Gandum merupakan salah satu bahan penting pangan utama dunia yang berkontribusi atas 20% asupan kalori dan protein manusia. Dalam sejarahnya manusia diperkirakan telah melakukan domestifikasi awal gandum pada daerah sekitar Bulan Sabit Subur di Timur Tengah sekitar 10.000 sebelum masehi.
Berkecamuknya perang antara Rusia dengan Ukraina belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti sampai dengan saat ini, kondisi itu sangat memprihatinkan salah satunya karena sangat mengganggu pasokan gandum dunia. Menurut data Food and Agriculture Organization of The United Nations atau FAO, Rusia merupakan negara ketiga produsen gandum terbesar di dunia yang telah menghasilkan 86 juta ton gandum dan menjadi eksportir gandum terbesar di dunia yang mencapai 34,5 juta ton sedangkan Ukraina juga menjadi salah satu eksportir gandum dunia yang mencapai 19,39 juta ton, dimana Indonesia menempati urutan kedua setelah Mesir sebagai negara yang paling banyak mengimpor dari Ukraina sebesar 2,81 juta ton.
Begitu perang meletus, kapal-kapal kargo yang berlabuh di pelabuhan Laut Hitam Ukraina dan Rusia banyak berkurang padahal pelabuhan di Laut Hitam tersebut merupakan pintu gerbang keluar masuk barang dari kedua negara ke kawasan Eropa Barat, Asia, dan Afrika serta Amerika. Menjadikan harga gandum melonjak naik 40% dari harga semula pada pasar dunia.
Indonesia telah menjadi peringkat ketiga pengimpor gandum terbesar di dunia dengan volume mencapai 11,17 juta ton pada tahun 2021. Penyebabnya adalah terus meningkatnya konsumsi rata-rata per kapita gandum sejak tahun 2003 mencapai 15,40 kg/kapita/tahun, kemudian pada tahun 2015 naik lagi mencapai 30,00 kg/kapita/tahun. Trend konsumsi gandum sampai dengan saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan stabil di angka yang sama tetapi justru terus melonjak cukup signifikan.
Walaupun Australia menjadi negara pengekspor terbesar ke Indonesia, impor gandum dari Ukraina tetap menjadi salah satu yang terbesar bagi Indonesia sehingga berkurangnya pasokan dari negara tersebut menyebabkan kenaikan harga produk makanan olahan karena sebagian besar bahan produk olahan gandum dalam negeri seperti mie, tepung terigu, roti, hingga kue banyak tergantung pada impor gandum dari luar termasuk dari Ukraina.
Pokok Permasalahan
Memang harus diakui bahwa Indonesia sampai dengan saat ini masih tergantung 100% dengan gandum impor, penyebabnya adalah iklim tropis dan kondisi tanah Indonesia (terutama di Pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi) yang sebagian adalah perbukitan dan pegunungan menjadikannya kurang bersahabat dengan keadaan yang dibutuhkan gandum. Padahal gandum masih dianggap sebagai tumbuhan yang lebih cocok ditanam pada iklim sub tropis dan membutuhkan lahan datar yang cukup luas oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Walaupun begitu pada beberapa daerah di Indonesia seperti di Nusa Tenggara Timur dan Papua ternyata setelah dilakukan beberapa kali penelitian dan percobaan mempunyai potensi yang cukup besar untuk pembudidayaan gandum. Kedua daerah tersebut memiliki iklim mikro atau situasi iklim suatu wilayah yang dimensinya kurang dari 1 kilometer sehingga cukup cocok untuk penanaman gandum.
Berdasarkan data dari Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP) Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa potensi lahan yang dapat ditanami gandum di Nusa Tenggara Timur adalah sekitar 52 ribu hektar dan Papua Selatan 976 ribu hektar. Akan tetapi data dari kedua wilayah tersebut belum lengkap secara keseluruhan hamparan gandumnya disebabkan pembudidayaan gandum sebelumnya masih terbagi menjadi spot atau lokasi kecil-kecil.
Sedangkan mengenai varietas unggul gandum yang dianggap cocok untuk dibudidayakan di beberapa daerah diatas adalah gandum dataran rendah karena galur gandum dataran tinggi berisiko terkena erosi dan perlu berkompetisi dengan tanaman sayuran dataran tinggi.
Di sisi lain penelitian sementara membuktikan bahwa gandum dataran rendah (tropis) dapat berbunga lebih cepat (35-51 hari) dibandingkan dengan gandum dataran tinggi (55-60 hari).
Dari kedua wilayah diatas (Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan), Papua Selatan memiliki potensi yang lebih besar karena luas lahannya yang jauh lebih massif. Sejumlah 15 varietas/galur yang telah dikembangkan di dataran rendah Merauke, Papua Selatan memberikan hasil yang lebih baik, hasil tertinggi didapatkan oleh varietas introduksi OASIS/SKAUZ//4*BCN dibandingkan varietas unggul nasional lainnya semacam Nias, Selayar, dan Dewata. Selain itu pembudidayaan beberapa varietas di Merauke disana telah menghasilkan gandum sebanyak 1,3 ton sampai dengan 2,4 ton per hektar, jumlah yang cukup menjanjikan jika pengembangannya ditingkatkan pada lahan yang lebih luas. Sejak tanggal 25 Juli 2022 kemarin berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua telah resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi baru ditambah 1 provinsi lama. Salah satunya adalah Provinsi Papua Selatan dengan ibukotanya adalah Merauke, dan memiliki 5 kabupaten.
Provinsi baru ini menjadi provinsi terluas pada bekas provinsi Papua lama yang mempunyai luas total 131.493 km persegi dengan kepadatan yang sangat jarang karena total jumlah penduduknya baru sekitar 511.200 jiwa pertanggal 30 Juni 2022. Sedangkan kabupaten Merauke menjadi kebupaten terluas di Papua Selatan dengan luas 44.071.000 dan hampir setengah populasi Papua Selatan berdomili di Merauke dengan jumlah sekitar 230.932 jiwa, dengan populasi yang cukup banyak itu tentu saja potensial untuk menjadi mendukung kebutuhan akan tenaga kerja dalam penanaman dan pembudidayaan gandum di Merauke.
Topografi Provinsi Papua Selatan sendiri didominasi oleh dataran rendah dengan banyak rawa-rawa dan sungai besar seperti Digul dan Maro. Oleh karena itu gandum yang cocok dan berpotensi untuk dibudayakan di daerah Papua Selatan, khususnya Merauke bisa jadi adalah gandum dataran rendah.
Memang perjalanan untuk membuat Kabupaten Merauke supaya dapat menghasilkan gandum dalam jumlah cukup untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia bukan perjalanan yang sebentar. Banyak sarana dan pra sarana yang mesti dipersiapkan, terlebih Provinsi Papua Selatan masih merupakan provinsi muda yang belum banyak memiliki infrastruktur yang memadai untuk terwujudnya swasembada gandum minimal untuk memenuhi kebutuhan Provinsi Papua Selatan sendiri.
Sampai dengan saat ini sebagian besar lahan di Provinsi Papua Selatan adalah hutan lindung dan kawasan suaka alam, ditambah hutan produksi membuat provinsi ini disatu sisi memiliki potensi besar namun tetap harus memperhatikan kelestarian alam liar supaya dampak pembudidayaan tanaman domestik apapun yang dibudidayakan disana tidak merusak keseimbangan lingkungannya. Karena setiap pembangunan cenderung mempunyai dua sisi yang sebaiknya mesti diantisipasi kalau tidak ingin masyarakat juga terkena akibatnya.
Kesimpulan
Diharapkan ke depannya dengan lahirnya Provinsi Papua Selatan dapat mendorong terjadinya akselerasi pembudidayaan gandum yang sebelumnya sudah pernah cukup berhasil dilakukan percobaan-percobaan disana. Tentu saja perlu adanya support dari pemerintah daerah karena seandainya pembudidayaan gandum di Merauke, keuntungannya tidak hanya Indonesia yang dapat mengurangi impor gandum dari luar namun juga dapat menghasilkan pemasukan yang menjadi pendapatan asli daerah Provinsi Papua Selatan serta dapat meningkatkan taraf hidup petani dan pengusaha gandum di daerah tersebut.
Support yang diperlukan dari pemerintah yang pertama adalah payung hukum, baik pada level pusat seperti misalnya peraturan pemerintah atau peraturan menteri maupun pada level daerah seperti misalnya peraturan gubernur atau peraturan bupati. Payung hukum atau peraturan-peraturan itu harus ada supaya menjadi legalitas program-program pembudidayaan gandum sekaligus menjadi pedoman mengenai apa-apa yang mesti dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan dengan penanaman, pembudidayaan, distribusi, dan pemasaran gandum tersebut.
Mengenai program yang mungkin perlu dicoba dalam penargetan swasembada pangan gandum adalah penerapan Food Estate yang saat ini telah diadakan pada beberapa daerah di Indonesia. Dengan penerapan food estate ini dapat memungkinkan hasil panen pada suatu daerah menjadi meningkat signifikan karena dapat memaksimalkan fungsi lahan untuk pembudidayaan beberapa tanaman sekaligus.
Perlu ditetapkan adanya petani penerima bantuan budidaya gandum yang sanggup melaksanakan pengembangan budidaya gandum dan mampu mengadopsi teknologinya. Selanjutnya juga perlu ditetapkan lokasi lahan yang memang diperuntukan untuk pengembangan budidaya gandum, dimana lahan yang dimaksud juga harus aman legalitasnya dan tidak rawan konflik.
Selain adanya peraturan-peraturan itu adalah adanya dukungan dari masyarakat setempat karena lahan-lahan tempat ditanamnya gandum merupakan lahan bagi masyarakat adat disana yang secara turun temurun melakukan perburuan, berkebun, menangkap ikan, dan kegiatan ekonomi lainnya pada lahan itu. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat setempat dikawatirkan dapat menimbulkan potensi konflik horizontal yang muncul karena masyarakat adat disana merasa tidak dilibatkan dalam pembudidayaan atau mungkin bahkan dirugikan karena lahan-lahan tempat mencari makannya diambil alih pihak lain.
Potensi konflik horizontal yang dapat timbul tidak saja dapat membuat pemerintah kehilangan kesempatan untuk mengejar tercapainya swasembada pangan gandum. Tetapi juga dapat merembet kepada ketidakpuasan pada penduduk asli yang kemungkinan berisiko pada terjadinya tindak kekerasan sosial di masyarakat.
Harus dilakukan sosialisasi secara intensif dan berjenjang kepada para pihak, terutama masyarakat adat yang tinggal berdekatan dengan lokasi lahan tempat pengembangan budidaya gandum. Gabungan Kelompok Petani yang akan diberikan sosialisasi dan bantuan sebaiknya berisi petani-petani pribumi untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial.
Dengan memperkirakan potensi dan risiko yang dapat timbul pada saat pembudidayaan pangan gandum diharapkan dapat memaksimalkan pencapaian target swasembada pangan gandum yang telah dicanangkan dan menimalisir kemungkinan konflik yang tidak diinginkan di masyarakat.
Daftar Pustaka
Nurul Laily, Iftitah, “10 Negara Penghasil Gandum Terbesar di Dunia”.https://katadata.co.id/agung/berita/10/negara-penghasil-gandum-terbesar-di-dunia (diakses pada 17 September 2022, 10.20 WIB)
“Papua Selatan”. https://id.wikipedia.org./wiki/papua-selatan
(diakses pada tanggal 18 September 2022, 05.15 WIB)
“Kementan Kembangkan Budidaya Gandum Lokal Eksotis di Indonesia Timur”.https://www.pertanian.go.id/home
(diakses pada tanggal 19 September 2022, 12.16 WIB)