INIPASTI.COM, SUNGGUMINASA – Panitia pengawas pemilu (Panwslu) Kabupaten Gowa akhirnya mengabulkan gugatan partai solidaritas indonesia (PSI), kamis, 02/08/18. keputusan itu diambil setelah melalui peroses sidang adjudikasi yang berlangsung di ruang sidang panwaslu Gowa.
Pembacaan sidang pleno keputusan dibacakan oleh Majelis sidang suharli Lc disaksikan para anggota majelis mengatakan berdasarkan hasil gugatan pemohon cukup beralasan hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
“Memutuskan, Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan berita acara KPU tentang penolakan pengajuan bakal calon anggota DPRD Gowa dan memerintahkan kepada KPU untuk menerima pengajuan pemohon serta melaksanakan putusan selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan sesuai peraturan perundang-undangan.” Ucap Ketua majelis dihadapan pemohon dan termohon.
Ketua DPD PSI Gowa, Muhammad Ridwan mengaku bersyukur atas dikabulkannya Gugatan partainya oleh panwaslu Gowa. Ia pun mengatakan sejak awal optimis akan memenangkan gugatan ini.
“Alhamdulillah, panwas akhirnya mengabulkan permohonan gugatan kami dan ini sesuai dengan harapan kami. Ini juga berkiat doa & support teman kader dan para bacaleg kami yang sangat optimis untuk ikut bertarung di pileg 2019.” Ungkapnya usai mendengar amar putusan di kantor panwaslu Gowa.
Sebelumnya, KPUD Gowa menolak berkas pengajuan Bacaleg Partai Besutan Grace natalie ini karena dianggap adanya perbedaan tafsir oleh pihak KPUD Gowa. (RLS)