INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pengalihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten/kota ke Provinsi masih menimbulkan masalah walau data untuk guru SMA/SMK telah dirampungkan.
Salah satunya, sebanyak 1.179 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulsel terancam tidak terima gaji. Penyebabnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepindahan mereka.
Kepala BKD Sulsel, Muhammad Tamzil menjelaskan SK Kepindahan mereka belum ada dari BKM, disebabkan data dari kabupaten/kota belum masuk. Sehingga pemerintah provinsi tidak bisa membayarkan gaji PNS tersebut sebelum ada SK pengalihan yang diterbitkan oleh BKN. “Gaji mereka baru bisa dibayarkan setelah terbit SK pengalihan dari BKN,” kata Tamzil, di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/12/2016).
Ia mengakui, pengalihan status PNS ini memang sedikit mengalami kendala karena data pegawai yang cukup banyak, sedangkan kabupaten belum menyetorkan juga datanya. “Kami sudah minta kabupaten segera memasukkan data secepatnya agar SKnya bisa terbit, sehingga bisa dibayarkan gaji untuk PNSnya,” ungkapnya.
Namun, sambil menunggu SK tersebut terbit, Tamzil meminta daerah tetap untuk mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan untuk gaji ini. Seperti diketahui, pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi sebanyak 17.191 orang, untuk lima urusan, meliputi pendidikan, ketenagakerjaan, kehutanan, perhubungan, dan ESDM.
“Dari total 17.191 orang yang akan beralih, baru urusan pendidikan yang tuntas penerbitan SK pindahnya, yakni sebanyak 16.012 PNS oleh BKN. Sisanya, sebanyak 1.179 orang sampai saat ini belum terbit SK pindahnya,” ujar Tamzil.