INIPASTI.COM – Majelis Hakim Konstitusi telah memulai Rapat Permufakatan Hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat 5 5 April 2024.
Hari ini, Selasa 16 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk menerima penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak terkait.
Pihak-pihak yang terlibat meliputi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin 22 April 2024.
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi yang merugikan demokrasi.
Heru Widodo, pengacara Anies-Muhaimin, menyatakan, “Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terjadinya pelanggaran yang terukur yang dilakukan oleh Termohon (KPU), serta menunjukkan keberpihakannya kepada paslon 02.”
Mereka juga menambahkan tanggapan khusus terhadap keterangan empat menteri dan keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pamungkas pekan lalu. “Hal ini akan dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan keterangan para ahli,” tambah Heru.
Di sisi lain, Bambang Widjojanto, kuasa hukum Anies-Muhaimin, mengakui bahwa pihaknya masih mengajukan bukti-bukti tambahan yang diizinkan oleh majelis hakim.
“Saya menyadari bahwa terdapat beberapa bukti tambahan yang akan diserahkan sebelum persidangan dan baru diungkapkan saat pemeriksaan saksi,” ujar Bambang Widjojanto.
“Masih ingatkah Anda dengan insiden di Bekasi? Penjabat (wali kotanya) mengadakan acara fun football.
Dia tidak mengenakan kostum 02, tetapi sebagian besar peserta lainnya menggunakan kostum 02 namun hal itu dibiarkannya,” tambahnya.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan dalam Pemilu 2024, nepotisme, dan penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kedua kubu tersebut gagal membuktikan kecurangan pemilu sebagaimana tuduhan mereka untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah (sdn)