INIPASTI.COM, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse (RMS) secara resmi dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan sengketa aturan main dalam pilkada, yaitu Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Takalar, karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran semacam ini pun menambah cerita bersambung hiruk pikuknya politik Indonesia.
Laporan terhadap Bupati Sidrap ini, karena mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon yang terlibat penjualan tanah negara yang ditujukan kepada pasangan calon incumbent, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim alias Nojeng (Bur-Nojeng). Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Bupati Nonaktif tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan korupsi yang kontraproduktif terhadap pembangunan ekonomi rakyat.
Pernyataan Rusdi Masse ini, saat pengukuhan Relawan Muda Syamsari di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara, Takalar. Minggu (25/12). Dalam sambutan Rusdi Masse secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan tersebut.
Ketua Panwaslu Takalar, Ibrahim Salim yang dihubungi Inipasti.com membenarkan tim advokasi pasangan calon Bur-Nojeng telah melaporkan insiden tersebut. Serta laporan tersebut telah dikaji dan akan diproses.
“Tadi ada laporannya masuk, dan kami sudah melakukan klarifikasi pelapor dan saksi yang mereka ajukan. Terkait dengan materi yang di laporkan,” kata Ibrahim, Selasa (27/12).