INIPASTI.COM – Sebuah skandal besar melibatkan Kepala Gudang Pengembalian Akhir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Mayor Czi BP, telah terungkap dengan keterlibatannya dalam penggelapan ratusan kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan.
Dalam sebuah konfirmasi kepada media pada Kamis, 11 Januari 2024, Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), memberikan penjelasan mengenai insiden ini.
Menurut Kristomei Sianturi, Mayor Czi BP memberikan izin penggunaan lahan Gudbalkir Pusziad untuk menampung kendaraan bermotor bodong, yang kemudian akan diseludupkan ke Timor Leste.
Dalam pertukaran izin tersebut, Mayor Czi BP menerima imbalan sebesar Rp 30 juta per bulan. Uang hasil kejahatan ini kemudian dibagi kepada tiga prajurit, termasuk Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan yang disimpan di Gudbalkir Pusziad berasal dari hasil kejahatan. Penyidik Pomdam V Brawijaya saat ini sedang bekerja untuk memeriksa dan mendalami kasus ini.
Tiga tersangka, Mayor Czi BP, Kopda Adi Saputra alias AS, dan Praka Jazuli alias J, yang semuanya anggota TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapi tindakan tegas.
Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pimpinan TNI AD akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum dengan ancaman hukuman maksimal. Ketiga prajurit tersebut juga akan diperberat dengan Undang-undang Militer.
Pihak berwenang mengakui bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan pencurian kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya. Seorang tersangka berinisial EI diduga meminta bantuan Kopda AS untuk menyimpan kendaraan bermotor tanpa surat resmi sebelum dike Timor Leste.
Koordinasi antara Kopda AS dan Mayor PKP menghasilkan keputusan untuk menyimpan ratusan kendaraan bermotor bodong di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada tanggal 5 Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya berhasil menemukan 260 kendaraan bermotor di lokasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 215 unit adalah kendaraan roda dua, dan sisanya adalah kendaraan roda empat.
Proses penyelidikan dan persidangan selanjutnya diharapkan akan memberikan gambaran lebih rinci dan akurat terkait dengan kasus ini. Pimpinan TNI AD menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas anggota atau oknum anggota yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum (sdn)