INIPASTI.COM, MAROS – Tertangkapnya 177 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Indonesia di Filipina karena menggunakan passport negara itu, seolah menjadi kejadian rutin setiap tahun terkait masalah haji.
Peristiwa itu, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Drs H Abd Wahid Thahir MAg, disebabkan karena Sulsel rawan dimasuki oleh travel-travel ilegal.
“Saya bisa bilang rawan, iya. Setahun lalu kan sudah pernah juga terjadi kasus yang sama terhadap jamaah Parepare,” ungkap Kakanwil saat ditemui di Wisma 1 Asrama Haji Sudiang, Senin (22/8/2016).
Kakanwil Kemenag Sulsel menjelaskan, kejadian tersebut karena antusiasme masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji yang sangat tinggi, namun ingin serba cepat, sehingga tidak mengikuti prosedur. Selain itu, tambahnya, karena ditunjang dengan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan jalur haji aman yang rendah.
Wahid Tahir mengakui, daftar tunggu peserta haji di Sulsel sudah mencapai sekitar 170 ribu orang dengan masa tunggu rata-rata 21 tahun. Celah itu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.
“Rata-rata waktu tunggu kita 21 tahun. Masa tunggu terlama ada di Sidrap yang mencapai 40 tahun, dan tercepat di Luwu 17 tahun,” tambahnya.
Karenanya, Abd Wahid Thahir mengharapkan kepada Kantor Kemenag di setiap daerah agar tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada masyarakat cara memilih jalur aman untuk mendaftar peserta haji.