INIPASTI.COM – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, dengan yakin menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang dia anggap tidak didukung oleh bukti yang valid dan akurat.
Silfester menegaskan keyakinan ini dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Kamis, 18 April 2024.
Dalam konteks tersebut, terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan sengketa hasil pilpres, yaitu pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pihak yang dijadikan termohon dalam gugatan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Silfester menjelaskan bahwa timnya yakin bahwa pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.
Dia juga menekankan bahwa selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah aktif melakukan kegiatan blusukan ke berbagai daerah, merasakan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pasangan tersebut.
Selain itu, mereka juga telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial, seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.
Menurut Silfester, upaya TKN Prabowo-Gibran dalam mendekati masyarakat, menjelaskan program-program mereka, dan memperoleh restu dari rakyat merupakan bukti kuat bahwa mereka berpegang pada integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024.
Dia percaya bahwa dukungan dari rakyat dan Tuhan akan membawa Prabowo-Gibran meraih kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.
Silfester menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024. Dia meyakini bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah menjadi kunci kemenangan yang kuat, sehingga tidak perlu melakukan kecurangan.
Mengenai isu-isu yang diangkat oleh pihak lawan yang dinilainya merendahkan, Silfester menyatakan bahwa tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami bahwa mereka akan kalah.
Oleh karena itu, menurutnya, isu-isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran hanya merupakan upaya mengalihkan fokus. Silfester menambahkan bahwa hak untuk berkampanye bagi presiden dan pejabat negara lain telah diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat ini, 8 hakim MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan tersebut akan dibacakan pada rapat pleno terbuka pada Senin, 22 April 2024 (sdn)