INIPASTI.COM – Peliknya pengelolaan sampah di Jakarta semakin diperburuk dengan tingginya penggunaan plastik sebagai kemasan produk. Sampah plastik, seperti kantong plastik transparan, sering kali terbuang begitu saja di perairan, mengancam kehidupan hewan laut seperti penyu dan paus.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah limbah plastik terbesar di dunia, mencapai 69,2 juta ton, 18 persennya merupakan sampah plastik.
Sayangnya, sebagian besar sampah plastik belum diolah dengan baik, mencemari lingkungan dari tempat pembuangan sampah hingga lautan, sebagaimana diungkapkan hasil litbang kompas Jakarta.
Penelitian oleh Litbang Kompas dan Net Zero pada November 2022 mengungkapkan bahwa kesadaran dan upaya pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat minim. Hanya 30 persen dari 600 responden yang pernah berlatih pengelolaan sampah.
Langkah untuk Mengatasi Permasalahan Sampah Plastik:
Peningkatan Ruang Daur Ulang: Pemerintah perlu meningkatkan fasilitas daur ulang dan mendorong produsen untuk menggunakan kemasan yang lebih mudah terurai secara alami.
Peran Pemerintah: Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Aturan ini memerintahkan produsen untuk mengurangi sampah plastik dari produk, kemasan, dan wadah dengan bahan plastik, kaleng alumunium, kaca, dan kertas. Namun, perlu ada sanksi yang lebih tegas untuk memastikan kepatuhan produsen.
Peran Produsen: Produsen harus mengubah praktik mereka dengan beralih ke kemasan yang lebih besar, mengurangi kemasan kecil yang sulit diurai oleh alam. Selain itu, produsen perlu memperhatikan poin-poin aturan yang mengatur pengurangan sampah plastik.
Pendauran Ulang: Diperlukan upaya pendauran ulang dengan mendorong penggunaan bahan baku yang dapat didaur ulang dan memotivasi masyarakat untuk mendaur ulang kemasan plastik.
Keterlibatan Masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan sampah kemasan plastik melalui program berkelanjutan. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka dapat berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik.
Pentingnya Izin Edar yang Terintegrasi: Izin edar yang saat ini hanya didasarkan pada kelayakan dan kualitas produk perlu diperluas untuk mencakup ketentuan tentang pengelolaan sampah plastik. Hal ini perlu diintegrasikan dengan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kementerian Perindustrian.
Keterlibatan Luas untuk Solusi Berkelanjutan: Dibutuhkan keterlibatan luas dari pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk mencapai solusi berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan kehidupan manusia (sdn)