INIPASTI.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo akhirnya mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 10 persen atau Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp2.225.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang, menjelaskan, Surat Keputusan penetapan UMP ini sudah ditandatangani.
“Sudah ditandatangani penetapan UMP ini sebesar Rp2,5 juta per bulan ini sudah masuk gaji pokok dan tunjangan,” kata Agustisnus, Selasa (1/11/2016) di Kantor Gubernur.
Ia menambahkan, penetapan ini merupakan kesepakatan bersama dan pihaknya yakin semua bisa berjalan dengan baik.
“Teman-teman buruh juga harus paham, bahwa keputusan ini juga memperhatikan kepentingan pengusaha agar semua tetap aman,” ungkapnya.
Setiap tahun UMP Sulsel dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, Rp1.440.000 (2013), Rp1,8 juta (2014) atau naik 25 persen, Rp2 juta (2015) atau naik 11,11 persen dan Rp2,25 juta (2016) atau naik 12,5 persen.