INIPASTI.COM, MAKASSAR — Setelah sempat menunda pengumuman UMP tahun 2024, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1671/12 tahun 2023 21.11.2023 tanggal 21 November 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024
Dalam pengumuman tersebut, UMP Sulsel ini mengalami kenaikan 1,45 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
“UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Selasa, (21/11/2023).
Dengan nilai UMP Rp3.434.298 itu sesuai usulan pihak pengusaha dalam rapat dewan pengupahan sesuai PP Nomor 51 2023.
Bahtiar menegaskan, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Namun, UMP ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ia meminta kepada seluruh pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel Tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
“Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah saya minta dilakukan dengan baik dan tegas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia berharap, pasca penetapan UMP ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
(Iin Nurfahraeni)