INIPASTI.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan gratifikasi, sebagaimana didakwa dalam kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
Berikut adalah rincian putusan yang diambil oleh PT DKI Jakarta:
Pidana Penjara dan Denda:
Lukas Enembe dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Denda sebesar Rp1 miliar dikenakan, dengan ancaman pidana kurungan selama empat bulan jika denda tidak dibayar.
Uang Pengganti:
Lukas Enembe diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Penghukuman Tambahan:
Jika Lukas Enembe tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara selama lima tahun.
Perubahan Putusan:
Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023.
Pelaksanaan Putusan:
Putusan ini diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Dengan perubahan ini, vonis yang awalnya delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Juga, tambahan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tetap berlaku (sdn)