INIPASTI.COM, MAROS – Jemaah Calon Haji (JCH) asal Indonesia yang ditahan oleh imigrasi Filipina, dikabarkan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 131 juta per orang. Jumlah itu dimaksudkan untuk biaya perjalanan haji.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negri, Drs H Ahda Barori AS MM, usai rapat kunjungan kerja di Asrama Haji Sudiang, Senin (22/8/2016).
“Mereka itu bayar 131 juta rupiah ke travel,” jelas Ahda Barori.
Dia mengatakan bahwa semua JCH itu dikabarkan berangkat dari Sulawesi Selatan, meskit tidak semuanya berasal dari Sulsel.
“Saya belum bisa pastikan, tapi kabarnya ada yang dari Jambi dan beberapa daerah lainnya,” tambahnya.
Ahda menambahkan, persoalan keberangkatan JCH tersebut, memang bukan persoalan biaya, melainkan daftar tunggu di Indonesia yang begitu lama. Sedangkan pendaftar haji di Filipina sedikit jumlahnya.
Untuk tidak mengulangi terulangnya kasus tersebut, Ahda mengimbau kepada masyarakat agar dapat bersabar. Masyarakat juga diimbau agar memperhitungkan baik-baik bila ada yang menawari pemberangkatan dengan cara yang mudah.
“Jangan sampai sudah mengeluarkan dana ratusan juta, hanya karena ingin berangkat haji lebih cepat, akhirnya berbuntut seperti kasus 177 JCH ditahan di negara lain,” tegas Ahda Barori.