INIPASTI.COM, MAKASSAR – KPK seperti pemburu yang menakutkan bagi siapa saja yang bermain-main dengan aturan hukum. Meskipun disoroti oleh banyak pihak, KPK tetap menunjukkan keseriusannya memburu tukang tilep uang negara. Banyak sudah pengusaha, pns, politisi dan kepala daerah yang digundulin KPK. Kebanyakan dari mereka diciduk dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Mangsa KPK yang paling menghebohkan publik adalah hasil OTT dari kalangan politisi dan kepala daerah. Ibarat cerita bersambung dan sinetron melangkolis, dua profesi ini paling “ditertawakan” oleh publik manakala mereka ketahuan menilep uang rakyat. Karena, dua golongan ini paling getol mengkampanyekan anti korupsi, tapi kenyataannya paling banyak yang digaruk KPK.
Untuk 2016, hingga akhir Desember 2016, ada belasan kepala daerah yang menjadi tersangka. Ada yang melalui OTT, dan yang lainnya melalui proses hukum yang panjang. Bupati Subang Ojang Suhandi, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap JPU sebanyak 528 juta, dalam kasus BPJS. Disusul, Bupati Rokan Hulu Suparman. Bupati yang diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014-2015.
Pada 2016 ini ada juga seorang gubernur yang menjadi tersangka KPK, Gubernur Sultra Nur Alam. Gubernur berambut putih ini diduga melakukan peyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, dari 2009 hingga 2014. KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan.
Bupati lain yang menerima suap dari sejumlah proyek pemerintahan adalah Yan Anton Ferdia, bupati Banyuasin. Bupati ini menjadi tersangka dalam kasus suap pada proyek dinas pendidikan dan dinas lainnya di wilayah kekuasaannya, Banyuasin. Lain lagi dengan Wali Kota Madiun, ia menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi saat menjadi wali kota periode 2009-2014. Sedangkan Bupati Tanggamus ditersangkakan oleh KPK karena diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dengan pengesahan APBD tahun 2016.
Bupati dari Bagian Timur Indonesia juga tidak lepas dari kejaran KPK. Bupati yang diciduk KPK dari Nusa Tenggara Timur adalah Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome. Bupati berkumis ini dijadikan sebagai terangka karena diduga menilep uang PLS (pendidikan luar sekolah). Lalu di susul bupati Buton yang menjadi tersangka KPK karena diduga menyuap mantan Ketua MK pada 2012.
Selanjutnya, walikota Cimahi, ia di tangkap KPK karena ia bersama suaminya menerima sogokan dari beberapa pengusaha yang berminat mengerjakan proyek tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Bupati berikutnya adalah Bupati Nganjuk Taufikurrahman, yang menjadi tersangka KPK karena diduga terlibat korupsi 5 proyek infrastruktur, pada tahun 2009.
Kepala daerah yang paling anyar yang di tangkap tangan oleh KPK adalah Bupati Klaten, yang diduga menerima suap dalam menentukan jabatan eselon II di wilayah kerjanya. KPK juga menyita uang sebesar 2 milyar di ruang kerja bupati perempuan ini.
Beberapa kepala daerah lain yang melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, menerima suap, dan gratifikasi tetap menjadi incaran KPK untuk tahun 2017. Untuk menjadikan Indonesia negara yang sejahtera dan memeiliki model pembangunan ekonomi yang sehat, maka yang perlu diawasi adalah sistem politik Indonesia, sistem pemerintahan, hukum dan relasi antara swasta dan pemerintah. (IF)