INIPASTI.COM, MAKASSAR – Adanya temuan Komisi II terkait puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan politik praktis pada Pilkada Takalar 2017, membuat pelaksana tugas (Plt) Bupati Takalar, Andi Darmawan angkat bicara.
Sebelumya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyatakan dalam proses Pilkada Takalar ditemukan adanya 23 ASN yang telah di proses KASN (Komisi ASN).
“Saya minta masalah netralitas PNS ini menjadi perhatian, apalagi ada 23 ASN terindikasi melakukan politik praktis yaitu Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Camat, Lurah dan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD),” kata Arteria, saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin (19/12/2016).
Baca juga: Menuju Pilkada Takalar, Puluhan ASN Terlibat Politik Praktis
Menyikapi temuan yang menyeret sejumlah ASN di wilayah kerjanya, Darmawan pun angkat bicara. Ia mengatakan, telah mengimbau agar tak terlibat politik praktis.
“Sebagai Plt Bupati, saya sudah mengingatkan sesuai peraturan perundang-undangan ASN, dilarang berpolitik praktis, karena mereka adalah pelayan masyarakat. Sanksi dalam aturan tersebut sudah sangat jelas,” kata Darmawan, Rabu (21/12/2016).
Ia menambahkan, apa yang terjadi pada ASN ini adalah risiko individu. Kalau mereka melanggar, mereka juga yang akan menanggung akibatnya, karena aturannya sangat jelas. Adanya indikasi keberpihakan beberapa ASN, merupakan kewenangan Panswaslu.
“Masalah netralitas ini, yang mengawasi adalah Panwaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada. Yang jelas saya sudah mengingatkan,” ujarnya lebih jauh.
Mengenai sanksi, ia menjelaskan sanksi itu ada tingkatannya mulai dari berat dan ringan. Semua ada tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
“Keputusan sanksi, tergantung dari hasil verifikasi Panwaslu terhadap ASN dan bukti-bukti serta saksi yang ada. Keputusannya ada pada KASN serta di rekomendasikan pada pemerintab daerah,” ungkapnya.