INIPASTI.COM, MAKASSAR – Perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai diberlakukan. Hal ini merujuk pada UU No 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perampingan SKPD.
Sesuai perubahan itu, maka instansi baru dan beberapa instansi digabungkan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP), perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Dinas di Provinsi Sulsel sebelumnya terdiri dari 34 dan mengerucut menjadi 27 dinas. Untuk di Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, awalnya terdiri dari 13 biro dan dipangkas menjadi 9 biro. Sedangkan Badan Daerah Sulsel menjadi delapan lembaga.
Baca juga : Akhir Desember, Pemkab Gowa Lakukan Perombakan SKPD
Berikut struktur baru SKPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel yang berubah nama dan fungsi.
- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang,
- Dinas Bina Marga dan Konstruksi,
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
- Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura,
- Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
- Dinas Perhubungan,
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian,
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
- Dinas Perindustrian,
- Dinas Perdagangan,
- Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Sekretariat Provinsi Sulsel ;
- Asisten Pemerintah
- Biro Pemerintahan,
- Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- Biro Humas dan Protokol,
- Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan.
- Biro Perekonomian,
- Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa,
- Biro Kesejahteraan,
- Asisten Administrasi :
Biro Administrasi dan Tatalaksana
Badan Daerah Provinsi Sulsel;
- Badan Pendapatan Daerah,
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah,
- Badan Penghubung Daerah.
//