Penulis: Zulkarnain Basir
MANUSIA merupakan makhluk yang memiliki peran dalam kehidupan sebagai makhluk sosial maupun makhluk ekonomi. Keinginan manusia sangatlah banyak, oleh sebab itu bagaimana caranya manusia dapat memenuhi keinginannya tersebut. Dalam memenuhi keinginannya, manusia berhubungan dengan orang lain dan memerhatikan keterbatasan sumber daya. Artinya, manusia bertindak sebagai makhluk sosial dan juga makhluk ekonomi.
Sebagai mahluk ekonomi, manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melaui aktivitas konsumsi, produksi, dan distribusi. Dalam kegiatan produksi misalnya, manusia dituntut untuk dapat mengembangankannya untuk menghasilkan karya-karya atau produk yang bermanfaat bagi orang lain. Pengembangan kemampuan tersebut termasuk di dalamnya adalah pengembangan kreativitas manusia. Kreativitas inilah yang kemudian menjadi dasar terobosan terbaru bagi pengembangan industri kreatif.
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dimulai pada tahun 2006 dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di indonesia. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia. Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia. Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009. Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif yang berlangsung setiap tahunnya. Sejak saat itu, Konsep industri kreatif terus menjadi perbincangan oleh banyak pihak, baik dalam ranah pemerintah, pengusaha ataupun dalam ranah pendidikan tinggi.
Industri kreatif dianggap berperan penting dalam dinamika ekonomi khususnya ekonomi kreatif di Indonesia. ekonomi kreatif mampu memberikan kontribusi yang baik pada sektor perekonomian Indonesia sebesar 7 persen dari PDB Nasional (Kemenperin, 2015). Sementara dari sisi tenaga kerja, sektor ekonomi kreatif mampu menyerap 11,8 juta tenaga kerja atau 10,7 persen dari angkatan kerja nasional dengan jumlah industri sebanyak 5,4 juta unit usaha atau 9,7 persen dari total unit usaha. Sedangkan pada aktivitas ekspor industri ini menunjukkan nilai pertumbuhan yang cukup baik yakni mencapai Rp 118 triliun atau 5,7 persen dari total ekspor nasional.
Seperti yang dikemukakan oleh Erika Asdi dalam tulisannya yang berjudul Industri kreatif sebagai industri anti krisis yang menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan hanya 6,1% pada 2008, nilai ekonomi Industri Kreatif, yaitu PDB, Tenaga Kerja dan Ekspor, mengalami peningkatan. Pada 2008, ketika krisis melanda, nilai PDB Harga Konstan Industri Kreatif mencapai sebesar Rp. 345 triliun, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp. 468 triliun pada 2010. Hingga tahun 2014 ,kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Nasional terus menunjukkan kinerja positif sebesar 7,1 persen dengan daya serap tenaga kerja mencapai 12 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap perolehan devisa sebesar 5,8 persen. Periode 2010 – 2013 industri kreatif rata-rata dapat menyerap tenaga kerja sekitar 10,6 persen dari total angkatan kerja nasional. Itu didorong oleh petumbuhan jumlah usaha di sektor industri kreatif pada periode tersebut sebesar 1 persen.
Melihat peran industri kreatif yang memiliki peran yang baik bagi dinamika perekonomian Indonesia menjadikan sektor ekonomi kreatif ini mendapatkan perhatian serta dukungan dari Pemerintah. Kontribusi industri kreatif dalam kehidupan sosial menjadikan industri ini mendapatkan perhatian.
Tahun 2009 yang lalu dapat dikatakan sebagai tahun industri kreatif di Indonesia karena pada tahun ini dikeluarkan Inpres No.6 tahun 2009 yang mewajibkan Institusi Pemerintah membuat rencana aksi dalam membantu pengembangan industri kreatif. Pada tahun berikutnya, melalui Kementerian Perdagangan juga telah dikeluarkan buku Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Artinya terdapat perhatian Pemerintah pusat terhadap potensi industri baik dalam skala nasional atau pada ranah pedesaan. Namun belum mampu di implementasikan secara penuh oleh pemerintah daerah dalam rangka pengembangan industri kreatif khususnya di daerah perkotaan dan pedesaan yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat serta dapat meningkatkan potensi daerah yang dapat berdampak pada ranah sosial maupun ekonomi.
Baca juga:
Ego Sektoral Vs Kolaborasi