INIPASTI.COM, MAKASSAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar berupaya melakukan tugasnya dengan baik. Baru-baru ini Satpol PP menemukan ribuan miras yang diperjualbelikan secara bebas di toko eceran bahan makanan campuran. Dengan menggelar razia Minuman Keras (Miras) di Jalan Tupai, Nomor 45 , Kelurahan Bontoberaeng, Kecamatan Mamajang, Rabu (23/11/2016), Satpol PP menegakkan aturan yang berlaku di Kota Makassar.
Razia hingga penyitaan ribuan Miras yang dilakukan oleh Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 Kota Makassar. Tak hanya itu, toko yang berjualan Miras juga dinilai menyalahi izin yang diberikan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindak) Kota Makakassar.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Makassar Edward mengatakan razia yang dilakukan di tokoh 45 yang berada di Jalan Tupai tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ijin yang berlaku. Menurut Edward, ijin yang dikeluarkan oleh Disperindak Kota Makakassar tidak sesuai.
“Ijin yang dikeluarkan Disperidak tidak sesuai. Ijinnya hanya menjual makanan dan minuman, namun yang dijual tersebut minuman keras,” Kata Edward, Rabu (23/11/2016).
Dengan adanya kasus seperti ini pihak Satpol PP menyoroti Disperindak agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada pengusaha agar tak terjadi ketimpangan antara izin dan kenyataan di lapangan. Edward mengimbau kepada Disperindak Kota Makassar untuk lebih jeli dan serius dalam mengeluarkan ijin usaha.
“Rencananya kami akan mengajak Disperindak untuk lebih memperhatikan dan ijin yang dikeluarkan,” tandasnya.