INIPASTI.COM, MAKASSAR – Hamsina Amrullah dengan saudaranya mendatangi rumah Alm Hj Najemiah dengan tujuan untuk mengambil surat tanah asli yang pernah diambil almarhumah beberapa tahun yang lalu. Hamsina datang ke sana, setelah mengetahui adanya Tim Polda Sulsel bersama Polda Jatim akan menggeledah barang bukti milik korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Warga Gowa ini sengaja datang ke sana tidak lain karena ingin mengambil surat tanah seluas 70 hektare yang berada di Desa Maros Baru, Kecamatan Maros. Menurut Hamsina, sekitar 20 puluh tahun lalu surat tanahnya diambil Najemiah.
“Kami hanya ingin mengambil surat tanah kami yang diambil Ibu Najamiah puluhan tahun yang lalu. Jangan-jangan surat tanah itu diberikan juga ke Kanjeng dan dibawa ke Jakarta,” ungkap Hamsina saat mengunjungi rumah Najemiah, Selasa (4/10).
Berdasarkan pengakuan Hamsina , almarhumah mengambil surat tanah seluas 70 hektare tersebut sudah berjalan 20 tahun silam yang lalu. Pada saat itu, Najemiah meminta surat tanah untuk dia beli dan berjanji akan membayar setelah uangnya cair di bank.
“Waktu itu Najemiah minta beli tapi sampai sekarang kami belum menerima sepeser pun uang seperti yang dijanjikan waktu itu,” ungkapnya sambil memperlihatkan fotokopi surat tanahnya di hadapan sejumlah awak media.
Selain itu, ia juga mengaku sudah seringkali mendatangi rumah korban Dimas Kanjeng ini. Tujuannya, untuk meminta uang maupun surat tanah aslinya. Namun, selalu saja tidak ada hasilnya.
“Sudah sering kali kami memintanya tapi Najemiah selalu mengatakan, surat tanah ta adaji dalam brankas,” tambahnya.
Sementara itu, setelah mengetahui Najemiah adalah korban penipuan dalam penggandaan uang, kedua bersaudara tersebut bertekad untuk melaporkan almarhumah ke Polda Sulsel.
“Kalau memang kami tidak mendapatkan kembali surat tanah asli atau uang seperti dijanjikan ya, kami akan lapor ke Polda,” tegasnya.(*)
Baca juga : Ketahui Ajarannya Tidak Masuk Akal, Lelaki Ini Hampir Ditipu Dimas Kanjeng
//